Rabu, 03 Maret 2010

geisha

Geisha | Jika Cinta Dia

Intro E F# G#m

G#m F# E
Terlampau sering kau buat air mataku
G#m F# E
Tak pernah kau tahu dalamnya rasa cintaku
E F#
Tak banyak inginku jangan kau ulangi
G#m
Menyakiti aku sesuka kelakuanmu
E F#
Ku bukan manusia yang tidak berfikir
C#m
Berulang kali kau lakukan itu padaku

Reff:
E F#
Jika cinta dia jujurlah padaku
G#m
Tinggalkan aku di sini tanpa senyumanmu
E F#
Jika cinta dia ku coba mengerti

G#m F# E
Teramat sering kau membuat patah hatiku
E F#
Kau datang padanya tak pernah kutahu
G#m
Kau tinggalkan aku disaat ku butuh kan mu
E F#
Cinta tak begini selama ku tahu
C#m
Tetapi ku lemah karena cintaku padamu

Reff:
E F#
Jika cinta dia jujurlah padaku
G#m
Tinggalkan aku di sini tanpa senyumanmu
E F#
Jika cinta dia ku coba mengerti
B
Mungkin kau bukan cinta sejati di hidupku

Interlude: E F# G#m 2x

Reff:
E F#
Jika cinta dia jujurlah padaku
G#m
Tinggalkan aku di sini tanpa senyumanmu
E F#
Jika cinta dia ku coba mengerti
B
Mungkin kau bukan cinta sejati di hidupku
E F#
Jika cinta dia ku coba mengerti

E F#
Jika cinta dia jujurlah padaku
G#m
Tinggalkan aku di sini tanpa senyumanmu
E F#
Jika cinta dia ku coba mengerti
C#m G#m
Mungkin kau bukan cinta sejati di hidupku

UUD 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.